Menjawab Isu Kesesatan Syiah

Kamis, 23 Mei 2013

Dalam tatanan kehidupan sehari-hari yang tidak mungkin hidup homogen, kita dituntut untuk hidup secara damai dan saling menghormati baik terhadap perbedaan keyakinan agama, budaya, dan tradisi. hidup damai sangat dianjurkan agar tercipta masyarakat yang aman yang menjunjung tinggi pluralisme yang menerima keseragaman, karena hidup memang penuh dengan berbagai perbedaan anatara orang satu dengan orang lainnya. untuk itu diperlukan sebuah pemikiran yang objektif untuk hidup bersama di sebuah negara agar pola pikir tidak terjebak pada puritanisme atau kebenaran masing-masing untuk menghindari pengkafiran atau pensesatan terhadap kelompok lain.

Memahami Kehidupan Setelah Kematian

Kamis, 09 Mei 2013

Akhirat (Bahasa Arab: الآخرة; transliterasi: Akhirah) dipakai untuk mengistilahkan kehidupan alam baka (kekal) setelah kematian/ sesudah dunia berakhir. Mereka-mereka yang beragama meyakini kehidupan akhirat sebagai tempat di mana segala perbuatan seseorang di dalam kehidupan dunia ini akan dibalas. Namun tidak sedikit juga orang yang meragukan akan adanya kehidupan akhirat (kehidupan setelah kematian). Mereka-mereka yang meyakini pasti akan mengatakan : meyakini hari kiamat sangat mudah, sama halnya meyakini adanya hari esok setelah hari ini, nanti setelah sekarang, memetik setelah menanam. Dengan meyakini adanya kehidupan akhirat setelah kehidupan di dunia, seseorang akan menjaga dari perbuatan sesuka hatinya, karena ia yakin segala perbuatan dalam kehidupannya sekarang akan dituainya di kemudian hari, yaitu alam sesudah kematian.

Dampak Buruk Tidak Mengeluarkan Khumus

Makna harfiah dari khumus adalah seperlima, sedangkan makna istilahnya adalah salah satu kewajiban penting dalam agama Islam yang berkaitan dengan harta benda yang harus dikeluarkan seperlimanya oleh orang-orang yang memenuhi persyaratan.
Kewajiban Khumus

Kewajiban khumus merupakan salah satu prinsip Islam dan mengingkarinya akan menjadi penyebab kafir dan murtad bila meniscayakan pengingkaran risalah, pendustaan Nabi saw atau melecehkan syariat. (Ajwibah al-Istifta’at, No. 336)

Catatan: